Dear Sahabat,
Kali ini saya mau share tentang ilmu baru saya di bidang KPR, berhubung beberapa bulan terakhir jungkir balik mengurus KPR untuk pembelian properti second.
Nah ceritanya rumah yang mau saya beli itu saat itu masih ‘tergadai’ ke sebuah Bank X oleh penjualnya. Penjualnya akan menggunakan uang DP yang kami berikan untuk melunasi hutangnya di Bank X tersebut. Kami mengajukan KPR ke Bank Y. Segera setelah KPR disetujui bank, kami pun membayar DP ke penjual dan singkat cerita penjualnya pun melunasi hutangnya dan sudah mendapatkan sertifikat asli kembali.
Setelah menghubungi notaris, diberikanlah rincian biaya pengurusan transaksi jual beli rumah. Nah di antara biaya yang disebutkan, terdapatlah yang namanya “biaya roya”. Notarisnya ini gak tanggung-tanggung mengenakan biaya roya, 1.2 juta 😛
Saya gak mau bayar gitu aja doong, maka kemudian saya googling mencari info. Berikut ini adalah hasil risetnya 😉
1. Ketika seseorang meminjam uang ke bank dan mengagunkan rumahnya, maka pada sertifikat tanahnya akan ditulis bahwa bank tersebut memegang Hak Tanggungan atas rumah tersebut.
2. Ketika peminjam akhirnya melunasi hutangnya, si bank hanya memberikan surat keterangan lunas dan  “Surat Pengantar Roya” . Bagaimana dengan sertifikatnya? Masih tertulis di sana bahwa properti kita masih ‘di tangan’ bank.
3. Agar pada sertifikat dituliskan bahwa Hak Tanggungan Bank atas properti kita sudah tidak berlaku lagi, maka kita harus urus sendiri ke BPN dengan membawa Surat Pengantar Roya tersebut.
Begitu teman-teman …. pas mau ngutang repot, pas sudah ngelunasin juga masih repot yaaa .. hehe nasib 😛
Biar lebih yakin tentang siapa penanggung jawab biaya roya, saya pun teringat mengontak kenalan yang menjadi notaris. Jawabannya sama dengan di Internet. Penjual yang seharusnya membayar biaya mengurus roya.
Nah, berbekal informasi tersebut, saya pun menghubungi penjual rumah dan memberi tahu bahwa biaya roya yang diminta notaris yang ditunjuk Bank Y seharusnya dibayar oleh pihak penjual, bukan saya. Ya iya dooong … Kita kan beli properti beliau dengan asumsi properti tersebut sudah menjadi milik beliau, bukan dalam keadaan tergadai. Jadi adalah kewajiban penjual untuk menyiapkan status bahwa rumahnya layak dijual. Setuju?
Awalnya penjualnya berkeras bahwa sesuai kesepakatan semula, beliau hanya akan membayar Pajak Penjual saja, tetapi setelah saya terangkan panjang lebar dan saya berkeras tidak mau menanggung biaya tersebut, alhamdulillaah beliau bersedia. Namun karena biaya roya yang diminta notaris terlalu mahal, beliau memutuskan untuk mengurus sendiri. You know what, katanya dia cuma butuh 200 rb untuk mengurusnya. Kelewatan yah mahalnya biaya dari notaris ini. Namun ada harga tentu ada rupa. Berhubung pihak penjual mengurus royanya mandiri ke BPN, mengurusnya lamaaa sekali, sampai 2 minggu 😦 Saya sampai deg-degan, khawatir waktu yang diberikan bank untuk melengkapi dokumen expired (saat itu cuma diberi waktu 2 minggu dari diterbitkannya Surat Persetujuan Kredit). Untungnya bank memberi perpanjangan waktu 🙂
Demikian teman-teman, jika mau beli rumah, pastikan bahwa Pajak Penjual dan Biaya Roya atau biaya lain yang terkait bukti bahwa properti yang akan dibeli memang sah milik penjual adalah tanggung jawabnya penjual.
Semoga info ini bermanfaat.
Pingback: Pengalaman Mengajukan KPR untuk Rumah Second | Cerita untuk Sahabat
Terima kasih atas informasi Anda.Sangat bermanfaat! 🙂
Sama-sama Pak 🙂
Terima kasih sudah berbagi. Sangat menambah pengetahuan saya yang lagi hunting rumah second.
Semoga sukses slalu…
Sangat Membatu pakde
Pingback: Biaya Jual Beli Properti | Cerita untuk Sahabat
makasih infonya pak. pusing banget ya mau beli rumah. banyak banget biaya2 kalau mau kpr. kalau tidak ikut kpr, apa z biayanya pak?
Untuk transaksi tunai, ceritanya ada di sini.
terima kasih y pak sudah dijawab. mau tny lgi, bila mau membeli rumah dr agen properti(saya lihat di internet rumahnya soalny lokasi saya luar daerah), apakah kita nanti akan dipertemukan dengan pemilik rumah dikarenakan mau melakukan tawar menawar sesuai kemampuan kantong, karena mau ambil kpr bank jg, takutny klo ambil terlalu besar, takut tak sanggup bayar. bagaimana menurut bapak?
Alhamdulillah saya cuma kena biaya Rp. 50.000,-
terima kasih banyak gan pencerahannya
makasi banyak gan utk pencerahannya
Pingback: Seputar Pembayaran DP pada Proses KPR – Cerita untuk Sahabat